Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh kalian yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Izin yang lebih banyak dan detail biasanya dimiliki oleh UMKM makanan maupun kosmetik lantaran menyangkut kesehatan manusia.
Bahkan, jika ingin menyasar konsumen muslim maka lebih baik produk UMKM memiliki label halal agar menimbulkan rasa aman bagi konsumen untuk menggunakannya. Jangan khawatir jika biaya yang dikeluarkan akan mahal. Sebab, menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjelaskan pemberian izin usaha UMKM memang gratis.
Hal ini sesuai dengan Perpres No.98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk UMKM. Biaya pengurusan tersebut ditanggung oleh APBN atau APBD. Pelaku UMKM hanya perlu mengurus izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain kedua izin tersebut, pemerintah telah menggratiskan pembuatan perizinan usaha yang mencakup :
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Industri (IUI) dan
- Tanda Daftar Industri (TDI)
Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) hanya akan memberikan surat keterangan bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan tersebut benar-benar UMKM yang sudah memiliki usaha. Surat keterangan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dengan mengatasnamakan UMKM.
Kemudian, untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Cara mengurus IUMK
Pelaku usaha mikro kecil bisa mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
4. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
5. Mengisi formulir yang telah disediakan
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar maka camat akan mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil maka camat berhak mencabut IUMK.
Manfaat Memiliki IUMK
a. Mendapatkan perlindungan dalam berusaha
Dengan memiliki izin maka UMKM bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Sebab, usaha yang mereka lakukan telah legal secara hukum.
b. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
UMKM yang telah memiliki IUMK juga berhak untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga berhak mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
c. Lebih mudah menjalin kerja sama
Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.
d. Legalitas
IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.
e. Sadar pajak
Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
f. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan
Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di lembaga keuangan bank maupun non bank adalah dokumen perijinan resmi. IUMK merupakan surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Sehingga, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.
Nah, untuk saat ini pun pengurusan IUMK juga dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut memudahkan proses perizinan terintegrasi dari daerah ke pusat dan tidak perlu memakan waktu lama. Sistem berupa website dan aplikasi mobile bernama MyUKM untuk mengurus IUMK secara online.
MyUKM juga menyediakan tempat untuk pelaku usaha UMKM menjajakan dagangan (marketplace). Selain itu, sistem tersebut menyediakan data analitik sehingga pemerintah bisa terbantu untuk mengetahui sebaran UMKM di seluruh Indonesia. Data ini juga berguna bagi pemerintah sebagai acuan untuk mengambil keputusan atau menentukan arah kebijakan.
Ada pula fitur financial technology (fintech) untuk dimanfaatkan pelaku UMKM yang kekurangan modal tidak perlu repot mengajukan pinjaman ke bank. Mereka tinggal mengklik layanan fintech guna menggaet investor mendanai pembuatan produk yang dipasarkan.
Bagi pelaku UMKM di bidang makanan maupun kosmetik berbasis home industry ada tambahan izin yang harus diurus yakni izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isian.
Lengkapi formulir tersebut dengan data yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP penanggung jawab usaha, lokasi usaha, jenis produk, dan label kemasan produk. Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai standar kebersihan dan kesehatan.
Pihak Dinkes juga akan membawa beberapa sampel produk untuk diuji lebih lanjut kandungannya. Setelah itu, pelaku UMKM diminta mengikuti training tentang produksi home industri termasuk pengemasan produk sebelum sertifikat PIRT dikeluarkan. Selanjutnya, kita juga bisa mengurus sertifikat halal ke LP POM MUI setempat dengan prosedur yang mirip dengan pengurusan izin PIRT.
Hanya saja, pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis bagi UMKM yang baru memulai usahanya. Kalian bisa langsung datang ke Dinkes dan Disperindag setempat untuk menanyakan langsung tentang program tersebut.
sumber : modalrakyat.id